"Itu puncak II, rencananya pembangunan jalan tersebut akan menggunakan lahan di kawasan hutan lindung setempat," kata Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar di Bandung, Selasa.
Ia menuturkan pembangunan jalan Puncak II sebagai upaya pemerintah mengatasi kemacetan arus lalu lintas di Puncak Bogor.
Namun, menurut dia, pembangunan jalan itu mengalami kendala seperti sulitnya pembebasan lahan dan harus menggunakan lahan kawasan hutan lindung.
Ia mengatakan alasan menggunakan lahan hutan lindung agar pembangunan jalan Sentul-Cipanas tidak dibelokkan, sehingga lebih efektif dan efisien.
"Daripada dibelokin, lebih baik kita pakai kawasan hutan lindung," kata Deddy.
Ia menjelaskan, rencana pemerintah membangun jalan menggunakan lahan di kawasan hutan lindung tidak melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku.
Bahkan, sebagai tanggung jawab pemerintah, kata Deddy, Pemerintah Provinsi Jabar akan mengganti lahan hutan lindung tersebut di kawasan lain.
"Itu tidak melanggar undang-undang, karena lahan yang akan digunakan itu akan kita ganti di daerah lain," katanya.
Ia mengatakan lahan hutan lindung yang akan digunakan untuk jalan sekitar 60 hektar tanah.
Sementara, secara keseluruhan, menurut dia pembebasan lahan dari Sentul-Cipanas baru selesai sekitar 70 persen dan belum dilakukan awal pembangunan.
"Pembebasan lahan kan baru 70 persen jadi belum bisa dibangun, jika sudah 80 persen baru bisa dibangun," kata Deddy.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014