Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah, penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan pendukungnya wajib menggunakan perspektif hak anak dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2024 agar anak terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan politik.

"Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan seluruh elemen masyarakat wajib menggunakan perspektif hak anak dalam melaksanakan hak-hak dan agenda politik agar anak terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan politik," kata Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley dalam Rakornas KPAI 2024 di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hal ini penting karena anak-anak rentan dijadikan obyek, bahkan martir politik orang dewasa dalam pemilu.

Sylvana Maria Apituley menuturkan, selama pilpres, pileg, dan Pilkada 2024 KPAI mendapati kasus-kasus anak yang mengalami berbagai bentuk eksploitasi serta pembunuhan karakter karena dijadikan operator praktik politik uang orang dewasa.

"Anak yang sudah memiliki hak pilih juga lebih sering dijadikan target kampanye dan mobilisasi daripada sebagai WNI yang berhak mendapatkan pendidikan politik sesuai usia dan perkembangan mentalnya," kata dia.

Dalam rangkaian pilpres, pileg, dan Pilkada 2024 terdapat sejumlah kasus eksploitasi anak, antara lain enam kasus diadukan ke KPAI dan 50 kasus temuan KPAI di media sosial.

KPAI juga mendata sebanyak 108 anak terlibat dalam aksi unjuk rasa Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah di Gedung DPR RI.

Pihaknya pun berharap pelaksanaan Pilkada 2024 bisa semakin berkualitas serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Hari Anak Sedunia, KPAI minta jangan eksploitasi anak pada pilkada
Baca juga: KPAI minta sembilan provinsi percepat pemilikan akte lahir anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024