Sukabumi (ANTARA News) - Andri Sobari alias Emon (24) terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak-anak di Kampung Lio, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa.
"Alhamdulillah saya sehat dan siap menghadapi sidang pertama ini," kata Emon di saat persidangan akan berlangsung.
Emon mengatakan akan menerima semua dakwaan jaksa.
Sidang kasus susila tersebut berlangsung tertutup.
Emon yang menggunakan kemeja putih dan celana bahan pajang hitam dengan peci putih ini tampak tenang saat akan masuk ke ruang sidang, bahkan wartawan terdakwa kasus asusila di bawah umum ini dengan tenang menjawab pertawan para pewarta baik cetak, online maupun televisi.
Majelis hakim PN Sukabui ini dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti serta panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina.
Emon didampingi oleh kuasa hukumnya yakni M Saleh Arif, sedangkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yakni Ichsan Muhardiansyah, Rianah Madjid, Sigit hendradi dan Rika Yunita.
"Kami mendakwa terdakwa yakni Emon dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23/2002 jo pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukabumi, Ichsan Muhardiansyah kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa.
Menurut Ichsan, pihaknya memberikan dakwaan tunggal, namun karena perbuatan terdakwa diulang-ulang ada pemberatan sepertiga hukuman.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, (21/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014