Ancaman itu terungkap dari hasil peliputan yang dilakukan Thomas Charles Dandois dan Louise Marie Valentine Bourrat yang meliput kelompok bersenjata di Papua, khususnya Jayapura dan Wamena.
"Kegiatan yang dilakukan kedua jurnalis itu dapat mengganggu keamanan dan keselamatan bangsa," kata Brigjen Pol Waterpauw.
Waterpauw mengatakan Dandois dan Bourrat dapat dijerat dengan undang-undang pidana selain undang-undang keimigrasian.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014