Singkawang (ANTARA) - Satreskrim Polres Singkawang, Polda Kalbar, menangkap enam perempuan yang diduga terkait dengan praktik judi online di daerah itu.
"Tindak pidana yang kami tangani ini adalah perjudian online," kata Wakil Kapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo kepada wartawan di Singkawang, Rabu.
Keenam tersangka ini ditangkap pada Rabu (6/11) di salah satu rumah toko (ruko) yang beralamat di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan kepada enam tersangka perempuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi online
"Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, lalu mengerucutkan dimana titik lokasi terjadinya tindak pidana judi online tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Singkawang melakukan pengungkapan dengan mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap ruko tersebut.
"Dari penggerebekan dan penggeladahan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat set perangkat komputer, 14 ponsel dengan berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi judi online tersebut," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Singkawang juga melibatkan dua tim ahli yakni tim IT dan ahli pidana.
"Selain mengambil keterangan, kita juga sudah melakukan analisa terhadap barang bukti yang berhasil kita amankan dari TKP," katanya.
Enam tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial OT, PR, SS, AP, MH dan CD. Keenam tersangka yang diamankan merupakan admin atau operator daripada judi online.
"Mereka inilah yang menjadi pelaksana daripada judi online tersebut. Dan mereka inilah yang menerima pesanan dan memberikan informasi kepada server yang dalam hal ini masih kita dalami keberadaannya," katanya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka ini akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau dilapis dengan Pasal 303 KUHP sebagaimana ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain melakukan pengungkapan, katanya, Polres Singkawang juga mengimbau kepada anggota dan masyarakat Singkawang untuk menghindari judi online.
"Secara internal, kami melalui Kanit Propam, usia pelaksanaan apel kami selalu melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh ponsel anggota untuk memastikan di ponsel tidak ada aplikasi judi online," ujarnya.
Pewarta: Narwati
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024