Tiga tersangka itu ditangkap di Kabupaten Kediri, Jawa Timur sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya

Kupang (ANTARA) - Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus program magang ke Taiwan.

"Tiga tersangka itu ditangkap di Kabupaten Kediri, Jawa Timur sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy

Dia menjelaskan bahwa tiga tersangka yang terdiri dari RB, DWB, dan BA memiliki peran strategis dalam jaringan perdagangan orang yang telah beroperasi sepanjang tahun 2024.

Penangkapan di Kediri merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, VD, yang ditangkap pada 12 November 2024 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Ketiga tersangka yang baru diamankan akan dibawa ke Polda NTT pada Rabu (20/11/2024) pukul 11.00 WITA menggunakan pesawat maskapai Lion Air.

Baca juga: Polda Kepri ungkap peran oknum pegawai BP Batam dalam kasus TPPO

Ariasandy menjelaskan tentang RB yang merupakan Komisaris Utama PT Mapan Jaya Sentosa. RB menyediakan fasilitas bagi tersangka VD untuk menjalankan bisnis TPPO dengan kedok pemagangan.

Kemudian DWB berperan dalam memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan korban melalui grup WhatsApp. Ia juga mengoordinasikan pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan dari praktek ini.

Kemudian pelaku BA bertugas sebagai petugas freelance yang memalsukan tanda tangan korban untuk pengajuan visa online ke TETO Taiwan di Surabaya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jaringan tersebut ini telah mengirimkan sekitar 100 orang ke luar negeri sepanjang tahun 2024 dengan keuntungan mencapai Rp10-15 juta per orang," tambah dia.

Baca juga: Imigrasi Denpasar tolak permohonan paspor tiga orang terduga TPPO

Selain itu, Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk tujuh lembar print-out rekening koran Bank BCA atas nama PT Mapan Jaya Sentosa.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kabid humas Polda NTT menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari modus penipuan berkedok program pemagangan.

"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tambah dia.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024