Saya waktu itu hanya berfikir untuk menghormati solidaritas sesama anggota KPPS
Jakarta (ANTARA News) - Salah satu Anggota KPPS mengakui telah melakukan pencoblosan sisa surat suara, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi.
Anggota KPPS Satoniha Luwaha, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres di MK Jakarta, Selasa, mengungkapkan jumlah DPT TPS 3 Bawolahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, sebanyak 99 ditambah dua suara tambahan menjadi 101 surat suara, namun masyarakat yang mencoblos hanya 42 orang.
"KPPS mencoblos kertas suara sisa yang mulia, saya mencoblos enam sisanya dibagi-dibagi," kata Satoniha Luwaha saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva.
Satoniha mengungkapkan, ia bersama enam anggota KPPS lainnya melakukan pencoblosan saat masyarakat sudah selesai melakukan pencoblosan.
Saksi yang memberi keterangan untuk Pasangan Calon Presiden Prabowo-Hatta ini mengetahui kalau perbuatannya ini sebagai suatu kesalahan.
"Saya waktu itu hanya berfikir untuk menghormati solidaritas sesama anggota KPPS," katanya.
Sedangkan saksi lainnya, Irwansyah yang merupakan saksi tingkat Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran pelaksanaan Pilpres di Kabupaten Nias Selatan.
"Kami dapati sesuai rekomendasi Panwas Nias Selatan 278 TPS, namun KPU bilang rekomendasi Panwas kurang bukti sehingga rekomendasi tidak dilaksanakan," kata Irwansyah.
Dia mengatakan beberapa TPS jumlah pemilihnya 100 persen dari DPT, dan mencantumkan nama orang yang meninggal dan merantau.
Sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK ini menghadirkan 25 saksi kubu Prabowo-Hatta.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014