Di dalam PP itu memang diatur satu dua pasal tentang kegiatan pengakhiran kehamilan terkait perkosaan dan lainnyaJakarta (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan menyatakan masih banyak peraturan pendamping yang harus disusun sebelum PP No.61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau yang sering dijuluki "PP Aborsi" karena memuat tentang pasal pengakhiran kehamilan itu berlaku.
"Secara operasional PP itu masih membutuhkan sekitar lima permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang sedang dalam penyusunan," kata Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono ketika ditemui pada seminar tentang Kekerasan Pada Anak di Jakarta, Selasa.
Anung juga menegaskan bahwa PP itu bukan hanya mengatur mengenai aborsi namun menitikberatkan terhadap kesehatan reproduksi mulai dari masa sebelum kehamilan, masa kehamilan, melahirkan dan paska melahirkan.
"Di dalam PP itu memang diatur satu dua pasal tentang kegiatan pengakhiran kehamilan terkait perkosaan dan lainnya," ujar Anung.
Sebelum dapat dilaksanakan, PP tersebut membutuhkan peraturan turunan yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya.
"Kemenkes mungkin ada sekitar empat permen (peraturan menteri) yang harus disiapkan, Kementerian Pendidikan juga akan menyusun peraturan untuk memasukkannya (kesehatan reproduksi) ke kurikulum," kata Anung.
Para akademisi dan praktisi kesehatan juga diminta untuk dapat menyiapkan substansi yang dibutuhkan dalam penyusunan peraturan-peraturan tersebut, termasuk sosialisasi kepada masyarakat yang akan disampaikan melalui jalur komunikasi, informasi dan edukasi baik menggunakan pendekatan formal (pendidikan) maupun informal.
Dalam PP tersebut pengakhiran kehamilan secara sengaja (aborsi) diperbolehkan dengan beberapa syarat antara lain korban perkosaan.
"Tapi itu akan didalami lagi, siapa saja yang bisa memberikan opini untuk mengakhiri kehamilan, baik dari segi kesehatan maupun lainnya seperti agama. Tapi kita (Kementerian Kesehatan) konsentrasinya di pelayanan kesehatan seperti standar tenaga kesehatan yang boleh, fasilitas apa yang bisa," papar Anung.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014