Indonesi sendiri sudah memiliki sistem sertifikasi yaitu Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI) dan Jepang dengan Joint Crediting Mechanism (JCM)

Jakarta (ANTARA) - Kerja sama saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangemen/MRA) perdagangan karbon antara Indonesia dan Jepang dapat mencakup tiga sektor utama yaitu kehutanan, energi dan limbah.

Dalam diskusi di Paviliun Indonesia Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) Azerbaijan, Rabu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI 2019-2024 Alue Dohong mengatakan kerja sama MRA antara kedua negara dilakukan berdasarkan komitmen untuk memenuhi target pengurangan emisi yang tertuang dalam dokumen iklim Nationally Determined Contribution (NDC) masing-masing pihak.

Baca juga: Indonesia satu-satunya yang laksanakan artikel 6.2 perdagangan karbon

"Sebagai contoh di Indonesia sektor kehutanan dan energi berkontribusi paling besar dalam NDC kami dan lewat MRA ini ke depan setidaknya terdapat tiga sektor yang dapat dikerjasamakan antara Indonesia dan Jepang yang pertama energi, kedua kehutanan dan ketiga limbah," kata Alue dalam diskusi yang dipantau daring dari Jakarta, Rabu.

Alue mengatakan tiga sektor tersebut memiliki potensi yang sangat besar untuk penerapan MRA, yang merupakan model kerja sama bilateral antarnegara sesuai dengan kerangka Pasal 6.2 dari Perjanjian Paris.

Penandatanganan dokumen MRA sendiri sudah dilaksanakan pada 18 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan ditandatangani pada 28 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Jepang.

Baca juga: RI siap laksanakan kesepakatan MRA perdagangan karbon dengan Jepang

"Saya yakin dengan kesepakatan MRA ini maka sistem ITMO (Internationally Transferred Mitigation Outcomes) dapat dilaksanakan di antara kedua negara sehingga kita bisa bertukar pengurangan emisi yang sudah tersertifikasi antara Indonesia dan Jepang melalui pengakuan dua sistem sertifikasi," katanya.

Kesepakatan MRA antara kedua negara sebelumnya diumumkan oleh Utusan Khusus Presiden RI COP29 Hashim S Djojohadikusumo pada 12 November 2024 dan mulai berlaku sejak 28 Oktober 2024 dengan prinsip pengakuan kesetaraan sistem kredit karbon Indonesia dan negara mitra yang dalam konteks ini adalah Jepang.

Indonesi sendiri sudah memiliki sistem sertifikasi yaitu Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI) dan Jepang dengan Joint Crediting Mechanism (JCM).

Baca juga: H20 menghasilkan 52 pengakuan bersama penguatan produk halal

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024