Fokus perjanjian ini adalah meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan menarik lebih banyak investasi.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA) diyakini dapat meningkatkan ekspor dan investasi Indonesia.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, Budi menyebut implementasi Protokol Kedua AANZFTA diproyeksikan akan meningkatkan ekspor nonmigas Indonesia ke Australia dan Selandia Baru sebesar 0,16 persen pada tahun pertama dan terus tumbuh menjadi Rp9,41 triliun pada 2033.
“Pemerintah juga memprediksi akan terjadi peningkatan ekspor pada sektor jasa, seperti bisnis, asuransi, konstruksi, telekomunikasi, dan jasa keuangan,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu.
Selain itu, investasi dari Australia dan Selandia Baru ke Indonesia juga diperkirakan akan meningkat sebesar 1,10 persen pada tahun pertama implementasi dan mencapai Rp118,72 triliun pada 2033.
Budi menyampaikan bahwa Protokol Kedua AANZFTA ini lebih berfokus pada aspek perdagangan dan pembangunan berkelanjutan. Beberapa poin penting yang diatur dalam protokol ini, antara lain peningkatan peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kerja sama pengadaan, fasilitasi saat krisis, dan perlindungan konsumen.
Merespons kekhawatiran mengenai kemungkinan banjirnya produk impor melalui penurunan bea masuk akibat perjanjian ini, Budi menegaskan bahwa Protokol Kedua AANZFTA tidak mencakup penurunan tarif bea masuk.
Sebaliknya, fokus perjanjian ini adalah meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan menarik lebih banyak investasi.
“Tidak ada peningkatan komitmen atau konsesi penurunan tarif. Targetnya adalah meningkatkan iklim usaha, perlindungan pelaku usaha, serta mendorong digitalisasi perdagangan,” kata dia pula.
Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru ditandatangani oleh Mendag periode 2022-2024 Zulkifli Hasan pada 21 Agustus 2023.
Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPR RI pada 18 Oktober 2004 untuk meminta persetujuan pengesahan Protokol Kedua AANZFTA.
Protokol Perubahan Kedua AANZFTA akan diberlakukan 60 hari setelah Australia, Selandia Baru, dan empat negara anggota ASEAN menyelesaikan ratifikasi. Implementasi protokol ini ditargetkan berlangsung pada 2024.
Baca juga: Mendag: Pembaruan AANZFTA tingkatkan akses ekspor barang RI
Baca juga: Menlu RI: Selandia Baru penting sebagai jembatan ASEAN dengan Pasifik
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024