Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan puluhan tersangka KPK yang saat ini belum ditahan oleh penyidik tidak akan menjadi beban bagi pimpinan KPK jilid selanjutnya.
"Saya kira enggak (akan menjadi beban) ya. Kan ini hanya terkait dengan persoalan penahanan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Alex mengatakan penyidik dan jaksa penuntut umum KPK tentunya punya pertimbangan soal mengapa ada beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.
Dia mengungkapkan setelah dilakukan penahanan, ada batas waktu yang harus dipatuhi oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK. Dalam tempo tersebut pemberkasan perkara harus segera dirampungkan dan tersangka yang ditahan harus segera disidangkan.
"Begitu kami melakukan penahanan, kan ada batas waktu penahanan dan ketika beban pekerjaan penyidik dan penuntut umum masih tinggi, dihitung kira-kira selesai atau tidak pemberkasannya sampai dengan batas waktu penahanan," ujarnya.
Salah satu faktor lainnya yang membuat penyidik dan penuntut umum belum melakukan penahanan terhadap tersangka adalah soal hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.
"Ada beberapa kasus juga yang sudah kita tetapkan tersangka, kemudian agak lama (penahanannya). Nah ini umumnya menyangkut Pasal 2, Pasal 3 (UU KPK), yang masih menunggu hasil audit dari BPK atau BPKP," kata Alex.
Namun Alex mengatakan hal tersebut hanya untuk perkara dengan kerugian keuangan negara yang tingkat kerumitannya tinggi. Untuk perkara yang perhitungan kerugian keuangannya terbilang mudah bisa langsung ditangani oleh tim akuntan forensik di internal KPK.
Oleh karena itu Alex terus mendorong agar perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh internal, kecuali untuk perkara yang proses auditnya sudah ditangani oleh pihak eksternal, dalam hal ini BPK dan BPKP.
"KPK sekarang punya Akuntan Forensik dan kita sudah pernah mengajukan perkara dengan hasil perhitungan dari Akuntan Forensik, dan itu diterima oleh hakim," tutur Alex.
Baca juga: Alex Marwata tegaskan OTT tidak bisa dihilangkan
Baca juga: Alex Marwata gugat larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024