Syarat itu diantaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Hukum Ronny Salampessy menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait putusan tentang video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.
Pada Rabu (20/11) sore, Bawaslu siap mengumumkan hasil penelusuran informasi awal video kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.
"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Bawaslu yang nanti memutus terkait dengan video Presiden Prabowo kepada Sudara Luthfi," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu.
Dia juga menjelalskan bahwa Presiden merupakan pejabat negara. Adapun aturan terkait pejabat negara terutama presiden untuk berkampanye diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Ketua Umum PDIP pimpin konsolidasi pemenangan Pilkada Jateng
"Jadi pengertian tentang pejabat negara itu adalah merupakan pimpinan dari lembaga eksekutif maupun kekuasaan legislatif dan kekuasaan kehakiman," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan putusan Bawaslu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. "Bawasku mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi," pungkas Hasto.
Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Baca juga: Puan: Pilkada Jateng bukan "perang bintang"
Syarat itu diantaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.
Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024