Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menegaskan, bahwa pada Rabu ini pukul 23.59 WIB adalah batas terakhir pengurusan pindah memilih untuk Pilkada 2024 di wilayah setempat.

"Hari ini terakhir, pukul 23.59 WIB, khususnya untuk empat kategori, yaitu bertugas di tempat lain, sedang jalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjalani masa tahanan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.

Pelayanan pengurusan pindah memilih, kata Endang, dibuka di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan dan di kantor KPU Jakarta Barat.

"Jadi, buka di semua layanan kita, mulai dari PPS sampai di kantor KPU kota di Kebon Jeruk," kata Endang melanjutkan.

Hingga kini, terdapat 1.542 warga yang pindah memilih ke Jakarta Barat dengan rincian 794 pria dan 748 wanita.

Baca juga: Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk tertibkan APK di Jaktim

Sementara itu, terdapat 2.127 warga yang mengurus pindah memilih ke luar wilayah Jakarta Barat dengan rincian 1.171 pria dan 956 wanita.

Lebih lanjut, Endang juga merinci empat kategori yang dibolehkan mengurus pindah memilih, yang pertama adalah bertugas di tempat lain dengan bukti surat tugas ditandatangani oleh orang pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.

Kedua, menjalani rawat inap atau sakit dengan bukti surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping.

Ketiga, tertimpa bencana dengan bukti surat dari Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB), kepala desa, lurah atau pemberitaan media massa.

Kemudian yang terakhir, menjadi tahanan dengan bukti surat pernyataan dari kepala rumah tahanan atau kepala lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: KPU diminta pastikan tidak ada pemilih tercecer di pilkada

Total daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta Barat sebanyak, 1,9 juta pemilih, terdiri 946.565 pemilih pria dan 963.209 pemilih wanita.

Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil akhir pleno setelah adanya 5.535 pemilih baru, 11.686 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 15.756 yang melakukan perbaikan data pemilih.

Adapun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Jakbar adalah sebanyak 3.452.

Sementara itu, total DPT Pilkada 2024 di DKI Jakarta sebanyak 8,2 juta pemilih terdiri pemilih laki-laki sejumlah 4.048.811 dan perempuan 4.165.196. Kemudian, jumlah TPS ada 14.835.

KPU DKI Jakarta juga telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).

Baca juga: Jelang pemungutan suara, polisi perkuat pengamanan di Kantor KPU RI

Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.

Pilkada DKI Jakarta akan dilangsungkan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029 pada 27 November 2024.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024