Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat siap menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah setempat mulai tanggal 24 November 2024 pukul 00.00 WIB.

"Sesuai hasil rapat dengan penyelenggara pilkada, KPU hari ini, penertiban akan dilakukan mulai tanggal 24 November (2024), mulai pukul 00.00 WIB," ucap Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

Edison menyebut bahwa seluruh personel SatPol PP, mulai dari tingkat kelurahan sampai tingkat Kota Jakarta Barat akan diturunkan untuk agenda penertiban APK tersebut.

"Nanti semua personel kita turunkan, mulai kelurahan sampai tingkat kota. Nanti bersama teman-teman dari KPU dan Bawaslu juga," kata Edison.

Menurut Edison, penertiban dilakukan pada waktu tersebut lantaran masa kampanye hanya dibatasi dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Baca juga: Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk tertibkan APK di Jaktim

"Masa tenang pilkada itu mulai tanggal 24 November," kata Edison.

Penertiban itu juga dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti.

"Intinya di hari tenang akan melaksanakan pembersihan APK," kata Endang menambahkan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada DKI Jakarta di wilayah tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Terkait pelanggaran alat peraga, kita sudah layangkan rekomendasi ke KPU," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (19/11).

Baca juga: APK dirusak, tim pemenangan RIDO bentuk tim reaksi cepat

Meskipun belum dapat membeberkan jumlah pelanggaran yang direkomendasikan, Roup menyebutkan bahwa bentuk, lokasi serta pemilik APK yang melanggar sudah didata dalam 40 lembar rekomendasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih.

Jumlah itu terdiri pemilih laki-laki di DKI Jakarta sejumlah 4.048.811 dan perempuan 4.165.196. Kemudian, jumlah TPS ada 14.835.

KPU DKI Jakarta juga telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).

Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.

Baca juga: Sempat ditertibkan, pelanggaran APK di Jakbar bertambah dua kali lipat

Pilkada DKI Jakarta akan dilangsungkan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029 pada 27 November 2024.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024