Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sendiri, per Juli 2024 sudah mencapai lebih dari 12 ribu
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan pentingnya kehadiran negara, baik melalui beragam peraturan dan kebijakan serta penegakan hukum yang tegas, dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
"Lagi-lagi, marilah kita bersama-sama mengingatkan bahwa negara harus mengambil peran, bahwa negara menjamin hak hidup, hak kebebasan karena bebas dari rasa takut juga merupakan kewajiban bagi negara dan itu sudah menjadi perintah dari Undang-Undang," kata Lestari di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan pengantar dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk "Indonesia Darurat Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan", seperti diikuti secara daring.
Lebih lanjut, Lestari menjelaskan saat ini upaya menindak dan memberantas kekerasan pada perempuan dan anak belum dilakukan secara maksimal oleh bangsa Indonesia. Menurutnya, hal itu tampak dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang menunjukkan bahwa dari Januari hingga Juli 2024, kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak mencapai 12 ribu kasus.
"Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sendiri, per Juli 2024 sudah mencapai lebih dari 12 ribu, ini data sejak awal tahun," ujarnya.
Lestari mengatakan, dari kasus-kasus itu, bentuk kekerasan yang paling banyak dialami korban adalah kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan psikis.
Selain itu, ujar Lestari melanjutkan, kekerasan pada perempuan semakin kompleks dengan adanya bentuk kekerasan lain, yakni kekerasan berbasis gender online.
"Salah satu tantangan yang saat ini juga ada di depan kita adalah bagaimana mengatasi bentuk kekerasan baru, kekerasan berbasis gender online. Nah kondisi ini dicatat belakangan menjadi makin menjadi-jadi dan rata-rata korbannya adalah perempuan," kata dia.
Terkait kasus itu, Lestari mengatakan Komnas Perempuan telah mendapatkan pengaduan dari korban kekerasan berbasis gender online. Komnas Perempuan menemukan pelaku dan korban kekerasan berbasis gender online rata-rata berusia 14–32 tahun dengan latar pendidikan pelajar SMP ataupun SMA.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024