tak ada pemilih tercecer
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara (Bawaslu Jakut) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memastikan tidak ada pemilih yang tercecer karena tidak memanfaatkan layanan pindah memilih pada Pilkada Jakarta 2024.
"KPU harus gencar memberikan informasi terkait mekanisme pindah memilih, batas waktu pendaftaran dan syarat administrasi sehingga tak ada pemilih tercecer," kata anggota Bawaslu Jakarta Utara Yapto Sendra di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, KPU dapat memanfaatkan media sosial, komunitas lokal dan organisasi warga untuk menyampaikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, KPU Jakarta Utara harus melakukan koordinasi antar lembaga terutama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan data kependudukan terbaru, tersedia terutama untuk pemilih yang baru pindah domisili.
"Aparat kelurahan dan kecamatan harus membantu mengidentifikasi warga yang berpotensi membutuhkan akses pindah memilih," kata dia.
Baca juga: KPU DKI ingatkan besok adalah hari terakhir urus pindah mencoblos
Kemudian melakukan penguatan teknologi dan data dengan mengoptimalkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) agar proses pencocokan dan pemutakhiran data lebih akurat.
Menurut dia, penggunaan aplikasi atau layanan daring yang memudahkan warga mengurus pindah memilih tanpa harus datang langsung.
Ia mengatakan Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan hingga kota harus proaktif memantau kemungkinan adanya pemilih yang tercecer, terutama di daerah padat penduduk dan perumahan informal.
"Lakukan audit rutin terhadap tempat pemungutan suara (TPS) untuk memastikan jumlah pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih pindahan," kata dia.
Dirinya juga berharap dengan langkah-langkah ini pemilih di Jakarta Utara termasuk mereka yang melakukan pindah memilih, dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada kendala berarti.
Baca juga: Mengajak anak muda melek digital mengawal pilkada
"Pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik antar instansi akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024," kata dia.
Hari Rabu ini adalah hari terakhir bagi warga yang pindah domisili untuk pindah memilih dengan melengkapi sejumlah syarat untuk mengurus pindah memilih.
Pertama adalah bertugas di tempat lain dengan bukti surat tugas ditandatangani oleh orang pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.
Kedua, menjalani rawat inap atau sakit dengan bukti surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping.
Ketiga, tertimpa bencana dengan bukti surat dari Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB), kepala desa, lurah atau pemberitaan media massa.
Baca juga: Jelang pemungutan suara, polisi perkuat pengamanan di Kantor KPU RI
Sebelumnya KPU Jakarta Utara telah menetapkan DPT di Jakarta Utara sebanyak 1.345.815 pemilih. Jumlah pemilih itu terdiri dari 666.181 pemilih pria dan 679.634 pemilih perempuan.
Jumlah pemilih sebanyak itu akan mencoblos di 2.386 TPS yang tersebar di enam kecamatan, 31 kelurahan di Kota Jakarta Utara.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Jakarta, yakni pasangan Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024