Harus ada upaya radikal

Upaya rekayasa menurunkan kecelakaan yang dilakukan oleh manajemen ruas Tol Kertosono-Ngawi, seperti singing road, memasang stiker menyala di bodi truk dan memberikan kopi gratis pada sopir truk, berikut inovasi lainnya, diklaim mampu menurunkan angka kecelakaan fatal hingga 70 persen (2019--2023). Ini upaya yang sangat positif, yang bisa di-copy paste oleh operator jalan tol lainnya.

Merujuk pada konfigurasi persoalan di atas, bukan hal yang aneh jika potensi terjadinya kecelakaan di jalan tol justru akan meningkat, seiring meningkatnya jumlah kendaraan yang melintasi jalan tol (lalu lintas harian), dan seiring pula bertambahnya ruas jalan tol, khususnya di Pulau Jawa.

Oleh karena itu, harus ada upaya radikal untuk mengatasinya. Mitigasi yang mendesak dilakukan untuk menekan (tingginya) kecelakaan tol, antara lain: menekan tingginya fenomena speed gap di jalan tol, yang mencapai lebih dari 70 persen. Makin tinggi speed gap, kian tinggi potensi terjadinya kecelakaan, dan sebaliknya. Speed gap yang ideal di jalan tol adalah maksimal 30 persen.

Untuk mendorong terciptanya speed gap yang ideal maka, meningkatkan kepatuhan kecepatan maksimal pengguna kendaraan pribadi maksimum 80 km/jam (tol dalam kota), dan maksimum 100 km/jam untuk tol luar kota. Adapun untuk kategori low speed, maka paling lambat adalah 60 km/jam, dan berjalan di sebelah kiri.

Untuk menciptakan kondisi ideal seperti ini, maka tak ada opsi lain, Pemerintah harus segera melarang total truk ODOL tersebut. Upaya melarang truk ODOL jangan hanya klaim dan janji sesaat.

Jalan tol adalah jalan berbayar. Oleh karena itu operator jalan tol (BUJT) wajib bertanggung jawab untuk mewujudkan performa jalan tol yang menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Ketiga aspek ini merupakan hak dasar bagi pengguna jalan tol selama berkendara di jalan tol.

Kepatuhan terhadap instrumen standar pelayanan minimal (SPM) yang dimandatkan oleh regulator, dalam hal ini Kementerian PU, harus diwujudkan setiap saat. Lolosnya truk ODOL yang memasuki area jalan tol adalah bentuk gagalnya pemenuhan SPM oleh operator tol.

Untuk mewujudkan kepatuhan SPM tersebut, sangat diperlukan berbagai terobosan dan inovasi teknis dan sosiologis guna mencapai standar keselamatan yang tinggi di jalan tol, salah satunya inovasi menghalau truk ODOL dari area jalan tol plus dukungan dan sinergi dari kementerian/lembaga lainnya.

Jangan sampai jalan tol di Indonesia justru menjadi killing field bagi penggunanya karena melakukan pembiaran truk ODOL melenggang di jalan tol.

*) Tulus Abadi, Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum

Copyright © ANTARA 2024