Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pengeroyok sopir taksi daring (online) berinisial EA (48) pada sebuah rumah di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat sekitar pada pukul 02.20 WIB Rabu dini hari.
Ia menjelaskan, pengeroyokan terjadi di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu dini hari (17/11).
"Tim menangkap EA pada sebuah rumah, di Jalan Kembangan Raya sekitar pada pukul 02.20 WIB Rabu dini hari," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, pengeroyokan terjadi di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu dini hari (17/11).
"Berkat kerja keras unit 1 Subdit Jatanras, tim mengumpulkan semua informasi, bukti sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku sehingga dapat melakukan penangkapan itu," katanya.
Rovan menjelaskan pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang sesuai dengan keterangan korban yaitu berinisial CM (30) dan J alias R (29).
Baca juga: Polisi buru pelaku pengeroyok sopir taksi online di jalan tol
Baca juga: Polisi buru pelaku pengeroyok sopir taksi online di jalan tol
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih memburu para pengeroyok itu, termasuk dilakukan pendalaman kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, korban EA melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (18/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, korban EA melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (18/11).
"Berdasarkan laporan pelapor atau korban, korban mengalami pemukulan dengan tangan kosong di wajah korban sehingga korban mengalami luka memar di bagian wajah," katanya.
Ade Ary menambahkan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi berawal dari keributan di jalan. Akhirnya terlapor memukul dengan tangan kosong ke arah wajah korban.
"Pengemudi taksi online diduga dianiaya sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," katanya.
Baca juga: Pengeroyok TNI di Jaksel karena pengaruh miras
Sebelumnya beredar video viral di akun instagram @jakut.info, yang memperlihatkan sebuah mobil berwarna putih menghadang sebuah mobil yang diduga milik korban dan terjadi keributan hingga pemukulan.
"Penumpang mengatakan peristiwa ini berawal saat pengemudi taksi online yang ia tumpangi hendak mendahului kendaraan pelaku lantaran berkendara pelan di lajur cepat," tulis akun tersebut.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024