Sesuai dengan keputusan MK bahwa KPU boleh membuka kotak suara...Bogor (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, membuka kotak suara dari 343 tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghadapi sidang gugatan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.
"Sesuai dengan keputusan MK bahwa KPU boleh membuka kotak suara untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada pembuktian dalam sidang gugatan Pilpres 2014," kata Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, di Bogor, Minggu.
Undang mengatakan, pembukaan kotak suara sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan saksi dari masing-masing pasangan calon serta didampingi Panwaslu dan aparat Kepolisian.
Ia mengatakan, gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 yakni Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi ternyata turut menyertakan KPU Kota Bogor dan 23 kabupaten kota lainnya terdapat permasalahan pada pelaksanaan pemilu presiden di Jawa Barat.
Undang menjelaskan, dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan pemilu Presiden di 343 TPS yang tersebar di enam kecamatan dan 64 kelurahan di Kota Bogor, dinilai bermasalah.
"Untuk membuktikannya kotak suara kita buka untuk mengumpulkan dukumen sebagai alat bukti dalam sidang di MK," katanya.
Ia menyebutkan ada tiga permasalahan yang disampaikan dalam gugatan tersebut yakni kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan surat suara sah dan tidak sah.
Masalah berikutnya yakni kejanggalan pengguna hak pilih DPKTb atau pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pengguna KTP atau identitas lain atau paspor.
Dan yang ketiga, kejanggalan jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan surat suara sah dan tidak sah.
Menurut Undang, permasalahan tersebut tidak ditemukan selama penyelenggaraan pemilu presiden di Kota Bogor. Karena pada pleno KPU semua pihak dapat menerima hasil perolehan suara tanpa keberatan.
Namun, menyusul dengan adanya gugatan, KPU Kota Bogor termasuk dalam 24 kabupaten kota di Jawa Barat yang dinilai "bermasalah".
Ia menambahkan, pihaknya menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat seperti model C, model C-1 hologram, model AT Khusus, dan C-7 sebagai alat bukti untuk menghadapi gugatan.
"Semua alat bukti ada di KPU Kota Bogor, kita tinggal menggumpulkan dan memberikan jawaban untuk TPS-TPS yang dinilai bermasalah," katanya.
(KR-LR)
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014