Jakarta (ANTARA) - Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) membentuk tim reaksi cepat untuk mengawasi alat peraga kampanye (APK) RIDO dari perusakan orang tak bertanggung jawab.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan, sudah saatnya pihaknya merespon terhadap perusakan alat peraga kampanye yang semakin masif terjadi menjelang pencoblosan.
"Kami ingin membela diri, melakukan tindakan pencegahan dengan bersatu bersama seluruh elemen pendukung yaitu partai politik, ormas, dan relawan. Kami akan melakukan patroli atau membentuk tim reaksi cepat untuk mengawasi APK RIDO se-DKI Jakarta," katanya.
Basri Baco menyatakan, selama ini arahan dari pimpinan dan pasangan calon selalu menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah punya niatan atau ingin melakukan hal-hal yang tidak terpuji terhadap APK orang lain.
Baca juga: Bawaslu Jaksel ingatkan parpol patuhi aturan pemasangan APK
Oleh karena itu, pihaknya merasa harus bersatu bangkit untuk melawan tindakan perusakan itu.
"Kami tidak akan melakukan perusakan atau perlakuan yang sama yang dilakukan orang-orang ini, namun kami akan menjaga APK kami, jika ada yang berani rusak kita lawan," tegas Basri Baco.
Dia mengaku sudah beberapa kali mengadukan kepada Bawaslu terkait perusakan APK ini. Namun, pertanyaan Bawaslu selalu sama menanyakan siapa pelakunya.
"Kita belum bisa mengetahui secara pasti siapa pelakunya. Maka dari itu kita bersatu menggerakkan semua mesin partai, mesin ormas dan mesin relawan serta pendukung untuk menjaga APK kami di wilayah masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Sempat ditertibkan, pelanggaran APK di Jakbar bertambah dua kali lipat
"Atau kita bawa ke pihak yang berwajib karena perusakan APK ini merupakan tindak pidana pemilu yang wajib untuk ditindak. Perintah ini akan kita keluarkan malam ini resmi karena rasanya di waktu tinggal satu minggu ini kesabaran sudah cukup bagi kita," kata Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta itu.
Kendati demikian, pihaknya tetap tidak akan melakukan tindakan yang sama terhadap apa yang mereka lakukan, melainkan hanya menjaga APK RIDO.
"Kita posisinya adalah bertahan, kita posisinya adalah melindungi diri kita dan saatnya sudah tiba untuk kita bereaksi menangkap para pelaku-pelaku ini untuk kita bawa ke Bawaslu agar bisa dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus perusakan APK dan vandalisme ini kepada Bawaslu.
Pertama kali, pihaknya melaporkan pada tanggal 30 September 2024 di daerah Cakung sebanyak 30 APK yang dirusak dan dicoret seluruhnya.
Baca juga: Bawaslu Jakbar inventarisasi pelanggaran pemasangan APK Pilkada
Kedua, pada 14 Oktober 2024, tim hukum RIDO juga melaporkan perusakan di Jalan Raya Pulau Gebang, Cakung dan Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur sebanyak 25 APK.
Kemudian tanggal 23 Oktober, pihaknya juga melaporkan perusakan di Tanah Abang, sebanyak 15 APK.
Keempat, perusakan dilaporkan pada tanggal 18 November yang terjadi di seluruh jalan Supomo, Tebet dan Mampang sebanyak 30 APK.
Kelima, laporan perusakan terjadi di sepanjang jalan Kiai Maja di Jakarta Selatan, itu ada kurang lebih 30 APK juga.
Baca juga: Bawaslu Jakbar sampaikan rekomendasi pelanggaran alat peraga ke KPU
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024