Bogota (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki Sabtu mengatakan pemerintahnya akan segera berupaya untuk menyeret Israel ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) karena melakukan kejahatan perang di Gaza.

"Kami akan pergi ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dan membubuhkan tanda tangan kami di atasnya. Segera kita akan menjadi negara berdaulat. Itu sudah cukup bagi pengadilan untuk memulai penyelidikan," kata Malki, dalam kunjungan ke Bogota, kepada AFP.

Pesawat-pesawat tempur Israel menghantam Gaza dengan 50 serangan udara yang menewaskan delapan warga Palestina Sabtu.

Konflik kini telah menewaskan sedikitnya 1.914 warga Palestina dan 67 orang di pihak Israel, hampir semua tentara, sejak 8 Juli.

Malki, yang hadir untuk pelantikan Presiden Kolombia Juan Manuel Santos, Kamis, mengatakan "sebelum datang ke sini, saya berada di Den Haag."

"Dan saya meminta ICJ untuk memulai penyelidikan resmi, untuk melihat apakah apa yang Israel telah lakukan selama 33 hari terakhir mencapai tingkat kejahatan perang," kata Malki pada konferensi di Bogota.

Rakyat Palestina pada tahun 2009 meminta kantor jaksa ICC untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan militer negara Yahudi itu di Gaza pada 2008-2009.

Sejauh ini belum ada penyelidikan karena Palestina bukan negara anggota ICC dan statusnya sebagai negara tidak pasti di beberapa lembaga internasional.

Namun, Palestina pada akhir November 2012 telah memperoleh status pengamat non-anggota di PBB, yang bisa membuka pintu untuk penyelidikan ICC.

Inggris, Prancis, dan Jerman, pada Sabtu mendesak Israel dan HAMAS menyetujui gencatan senjata.

(Uu.H-AK/H-RN)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014