Kami juga ingin mengingatkan kepada petahana yang kembali setelah masa cuti (cuti kampanye), untuk tidak melakukan langkah-langkah ekstrem dan drastis terkait dengan mutasi kepegawaian
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepada kepala daerah petahana yang maju Pilkada 2024 untuk tidak menyalahgunakan kewenangan memutasi pegawai di lingkungannya karena faktor pengkondisian dukungan.
"Kami juga ingin mengingatkan kepada petahana yang kembali setelah masa cuti (cuti kampanye), untuk tidak melakukan langkah-langkah ekstrem dan drastis terkait dengan mutasi kepegawaian," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia lantas berkata, "Kami banyak menerima laporan dari ASN atau non-ASN, orang-orang yang khawatir kalau kemudian dikenakan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan karena mereka dianggap tidak mendukung petahana tersebut. Jadi kami ingatkan untuk semua harus sesuai dengan aturan."
Sebab, kata dia, pihaknya menerima laporan-laporan terkait indikasi pelanggaran netralitas ASN, yang salah satunya terkait pengkondisian dukungan oleh petahana yang ikut berkontestasi kembali pada Pilkada 2024.
"Kami di lapangan menerima banyak informasi, adanya indikasi-indikasi ketidaknetralan, indikasi pengkondisian oleh petahana yang maju lagi, yang sedang cuti," ucapnya.
Meski demikian, dia memastikan bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menjaga netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Termasuk, lanjut dia, dengan menyiagakan Desk Pilkada untuk menampung aduan-aduan terkait pelanggaran Pemilu 2024 selama 24 jam penuh dalam beberapa hari ke depan.
"Upaya itu sudah berlapis, mulai dari surat edaran, pemberhentian bansos (bantuan sosial), membuka aduan, dan meningkatkan koordinasi jalur komunikasi intensif dengan provinsi, kota, kabupaten. Jadi upaya itu sudah berlapis," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya memberlakukan sejumlah sanksi untuk menindak para ASN yang melanggar netralitas dalam pelaksanaan pilkada.
"Kami tindak lanjuti kepada penyelenggara pemilu, ya itu nanti dari Bawaslu rekomendasi seperti apa. Kalau dari kami kan ada undang-undang kepegawaian, ada teguran, ada sanksi tertulis, ada penonaktifan dan sebagainya," ucap dia.
Baca juga: Wamendagri: Pelanggaran ketertiban jadi aduan terbanyak Desk Pilkada
Baca juga: Wamendagri buka opsi kaji ambang batas pilkada
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024