"Allhamdulilah untuk status Said Didu masih sebagai saksi. Walau pun tadi kami sudah mempersiapkan mana kala klien kami dijadikan tersangka sudah ada surat penangguhan dari beberapa tokoh,"
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni mengungkapkan bahwa status dari kliennya adalah sebagai saksi bukan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
"Allhamdulillah untuk status Said Didu masih sebagai saksi. Walau pun tadi kami sudah mempersiapkan mana kala klien kami dijadikan tersangka sudah ada surat penangguhan dari beberapa tokoh," ungkap Gufroni dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa malam.
Ia mengungkapkan, Said Didu saat ini telah memenuhi dan menjalani proses pemeriksaan penyidikan dari aparat Polresta Tangerang, Polda Banten dengan kooperatif.
"Saat pemeriksaan penyidik sangat profesional, kami dilayani bahkan kami diberi kesempatan shalat dan beristirahat," katanya.
Gufroni menyebut, bahwa perihal tuduhan atau pelaporan yang dilakukan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota berkaitan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian dinilai tidak relevan.
Sebab, katanya, dalam hal ini kliennya tersebut tidak menyerang atau mengarahkan kritikannya kepada salah satu orang. Namun, ditujukan terhadap kebijakan tentang proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang.
"Siapapun pelaporannya ini tidak relevan dengan situasi di wilayah Pantura. Dan kami sampaikan juga jika pelapor sebagai Kepala Desa adalah orang yang anti keritik terhadap apa yang disampaikan pak Said Didu, apa lagi jika dilihat dari cuplikan video yang dijadikan alat bukti sama sekali tidak menyebut nama pelapor (Maskota, Red)," terang dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024