Jakarta (ANTARA) - Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTbI) Indonesia pada kegiatan Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan RI di Taman Fatahillah, Jakarta Barat, Sabtu (16/11).

Hal ini merupakan puncak rangkaian kegiatan dari Penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).

"Pada kegiatan AWBI 2024 ini, Pemprov DKI Jakarta memperoleh delapan sertifikat WBTbI," Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Selasa.

Iwan menjelaskan, melalui penambahan delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTbI, maka total sertifikat WBTbI yang telah diterima Provinsi DKI Jakarta periode 2013 hingga 2024 sebanyak 85 WBTb Indonesia.

Iwan juga mengatakan, Disbud Provinsi DKI Jakarta akan terus berkomitmen mendukung program-program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan untuk melestarikan keberagaman budaya di Jakarta.

Baca juga: Pembangunan Tugu Pusaka Golok Cakung merupakan upaya lestarikan budaya
Baca juga: Apa bedanya gado-gado dan pecel? ini penjelasan lengkapnya


Adapun delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTbI dari Provinsi DKI Jakarta, yaitu:

1. Gambus Betawi
2. Musik Sampyong
​​​​​​​3. Bahasa Kreol Tugu
4. Si Pitung
5. Nyorog
6. Rias Bakal
7. Oblog
8. Kopi Jahe Betawi.

​​​​​​Penetapan delapan karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan wujud nyata dari upaya pelestarian kebudayaan Betawi dan kekayaan budaya Jakarta.

"Kami berharap, pengakuan ini tidak hanya menjadi simbol penghargaan, tetapi juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih mencintai, menjaga dan mengembangkan budaya lokal di tengah tantangan modernisasi untuk diwariskan kepada generasi mendatang," kata Iwan.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024