Jakarta (ANTARA) - DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil rapat konsultasi yang diadakan sehari sebelumnya, yakni pada Senin (18/11).
Baca juga: Badan Penyelenggara Haji pastikan siap bersinergi soal perhajian
Ia juga menyampaikan pentingnya fleksibilitas dalam menentukan mitra kerja komisi, sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
"Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan," kata dia.
Ia menilai penetapan itu menjadi langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan penyelenggaraan haji serta pengelolaan jaminan produk halal, yang kini menjadi bagian dari agenda kerja Komisi VIII DPR RI.
Baca juga: Menag tindaklanjuti arahan DPR soal pihak penyelenggara haji 2025
Diketahui bahwa Badan Penyelenggara Haji dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag) agar pemerintah dapat lebih fokus meningkatkan penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci yang aman dan nyaman.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf.
Baca juga: Komisi VIII DPR setuju pelibatan TNI/Polri sebagai petugas haji 2025
Terdapat dua misi yang kini diusung Irfan bersama jajaran untuk memenuhi harapan Presiden Prabowo pada perbaikan layanan haji dan umrah, yakni memastikan seluruh jamaah berangkat dengan aman dan memberikan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024