Kairo (ANTARA News) - Pengadilan Mesir, Sabtu, memutuskan membubarkan Partai Keadilan dan Kebebasan (FJP), sayap politik Ikhwanul Muslimin, dan akan melikuidasi semua asetnya, kata edisi daring harian milik pemerintah Al-Ahram seperti dikutip Xinhua.
Komite Urusan Politik partai tersebut, yang bertanggung jawab atas pemberian izin bagi partai yang baru dibentuk di Mesir, telah mengajukan permintaan resmi untuk membubarkan partai yang didirikan setelah aksi perlawanan 25 Januari yang menggulingkan presiden Hosni Mubarak pada 2011.
Putusan Pengadilan Administrasi Tertinggi yang membubarkan partai tersebut, dilandasi atas penyelidikan Kantor Jaksa Keamanan Negara. Penyelidikan tersebut membuktikan pelanggaran yang dilakukan FJP terhadap persyaratan yang ditetapkan bagi kegiatan partai politik di Mesir.
Lembaga Komisaris Negara telah mengeluarkan laporan yang menyarankan pembubarkan partai yang ditegakkan oleh pengadilan tersebut dalam sidang pada Sabtu.
Ikhwanul Muslimin, asal presiden Mohamed Moursi, telah dimasukkan daftar hitam oleh Pemerintah Mesir sebagai "kelompok teroris" Februari lalu, dan anggotanya juga dilarang oleh putusan pengadilan April lalu untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau ikut dalam pemilihan anggota parlemen.
Moursi digulingkan oleh militer tahun lalu, setelah protes di seluruh negeri tersebut terhadap satu tahun kekuasaannya.
Sejak penggulingan presiden dari kubu Islam itu --Mohamed Moursi-- Juli lalu, pendukung Ikhwanul Muslimin telah melancarkan protes yang seringkali berubah menjadi kerusuhan.
Oktober lalu, Kementerian Solidaritas Sosial Mesir membubarkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi non-pemerintah. Namun, putusan pengadilan tersebut berlaku atas FJP, yang pembentukannya berkaitan dengan hukum partai dan bukan jurisdiksi organisasi non pemerintah.
Pemerintah menuduh kelompok itu merencanakan serangan terhadap instalasi keamanan negara.
Pengacara FJP menyebut putusan pengadilan tersebut politis dan tidak konstitusional.
(C003)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014