Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hasis tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hasis dalam jumlah besar

Badung, Bali (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar sebuah laboratorium narkotika hasis di sebuah vila di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada saat konferensi pers di Badung, Bali, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika jenis hasis yang diungkapkan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada September 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram yang akan dikirim ke Belanda.


Setelah tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, diketahui bahwa barang bukti jenis hasis sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di Bali.

Widada menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandesteine laboratorium hasis berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jalan Gatot Subroto Denpasar.

Setelah merasa diendus petugas, mereka berpindah ke daerah Padangsambian dan tim akhirnya berhasil menemukan lokasi terakhir clandesteine lab hashish dan happy five di sebuah vila di Jalan Raya Uluwatu-Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga: Kemenimipas-Polri kerja sama kejar buronan Rutan Salemba

Hasis dan psikotropika ini rencana akan diedarkan di Cafe Puff Uluwatu Jimbaran, Badung, Bali.

Widada menyatakan informasi lokasi clandestine lab yang berada di Uluwatu Bali tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system, serta beberapa prekusor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari China.

Peralatan tersebut dikirim dari luar negeri melalui kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta dan sebagian lainnya dari dalam negeri.

"Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hasis tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hasis dalam jumlah besar," katanya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika dan prekusor narkotika baik yang sudah jadi maupun yang belum jadi.


Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Narkotika yang sudah jadi berupa 18 kilogram hasis padat kemasan silver sebanyak 180 batang, 12,9 kilogram hasis padat kemasan emas sebanyak 253 batang, 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, 765 buah kartridge berisi hasis cair dan 6.000 buah katridge kosong.


Sementara, bahan narkoba yang belum jadi yakni 270 kilogram bahan baku hasis bubuk (bila dijadikan hasis pada sebanyak 2.700 batang), 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir dengan estimasi dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir, 12 liter minyak ganja, 7 kg bubuk ganja, batang ganja kering kurang lebih 10 kg.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dengan inisial DOM yang merupakan WNI dan saat ini berstatus DPO.

Rencananya, dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri.

Dalam penggerebekan Senin (18/11) tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka MR, RR, N dan DA.


Baca juga: Polri tegaskan komitmen sikap netral dalam Pilkada 2024

"Keempatnya berperan sebagai peracik atau yang kita sebut koki," kata Widada.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2,Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Tak hanya itu, para tersangka dijerat Pasal 3 Juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024