Belum ada bukti ini terkait aliran sesat, karena kasusnya masih didalami
Pekanbaru (ANTARA News) - Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono mengatakan belum bisa memastikan apakah kasus pembunuhan berantai dan mutilasi yang kini ditangani terkait dengan praktik aliran sesat, meski ada pengakuan tersangka, pembunuhan keji juga diikuti dengan memakan bagian tubuh korban.
"Belum ada bukti ini terkait aliran sesat, karena kasusnya masih didalami," kata Condro Kirono kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu.
Polisi kini menangani kasus pembunuhan keji di Kabupaten Siak dan Bengkalis, yang sementara ini menelan enam orang korban dan rata-rata anak pria di bawah umur dan satu pria dewasa usia 40 tahun. Ia mengatakan polisi terus melakukan pendalam terkait motifnya dengan turut melibatkan psikiater.
"Yang pasti tersangka yang menjadi otak pelaku kejahatan adalah seorang psikopat," ujarnya.
Secara terpisah, Wakapolres Siak Kompol Arief Fajar menjelaskan bahwa kasus pembunuhan keji itu dilakukan tersangka sejak tahun 2013. Polisi sejauh ini sudah menangkap empat orang tersangka, dan satu tersangka berinisial MD (19) sebagai orang yang paling berperan dalam pembunuhan.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya berinisial DD (19) yang merupakan mantan istri MD, dan dua lainnya berinisial DP (19) dan S (19).
"Empat korban pembunuhan dieksekusi di Siak, dan dua korban lainnya di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," kata Arief Fajar kepada wartawan.
Identitas empat korban di Siak antara lain berinsial MG, RH dan MA yang semunaya dibunuh pelaku pada 2013, dan korban FM dibunuh pada Juni 2014. Semua korban berusia sembilan tahun.
Sedangkan dua korbannya lagi adalah, MH usia 10 tahun dan korban A usia 40 tahun diakui pelaku dibunuh di Kabupaten Bengkalis.
Dari enam korban pembunuhan itu hanya tinggal satu korban yang belum diketemukan karena menurut tersangka MD setelah dimutilasi dibuang ke sungai. Sedangkan, lima korban lainnya ditemukan polisi sudah berbentuk tulang belulang dan tidak lengkap lagi.
"Pelaku mengaku membunuh dan memutilasi korban untuk menghilangkan barang bukti," katanya.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014