Batam (ANTARA News) - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam menggagalkan pengiriman serbuk kristal diduga sabu dengan berat diperkirakan mencapai 20,905 kilogram di Pelabuhan Beton Sekupang yang akan dibawa ke Jakarta menggunakan KM Kelud, Jumat.

Kepala Unit Patroli, KKP Batam, Ipda Pol Jhon Efendi mengatakan barang tersebut dibawa oleh empat orang, dua wanita dan dua pria. Tiga diantaranya berhasil ditangkap, sementara satu orang lain diduga pemilik berhasil melarikan diri.

Saat kepergok petugas, seorang pelaku mencoba menyuap petugas dengan uang Rp10 juta sebelum akhirnya petugas curiga dan mengamankannya.

Serbuk kristal putih diduga shabu tersebut dikemas dalam 20 bungkusan menyerupai makanan dilapis alumunium foil sehinga berbentuk batangan. Barang-barang tersebut didapati dari dua tas milik pelaku yang setelah ditimbang berbobot 20,905 kilogram.

"Awalnya diamankan satu tas dan pelaku yang didapati 10 bungkusan. Setelah dilakukan interogasi, dilakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain dan ditemukan tas di dermaga berisi 10 bungkusan lagi, namun pelaku kabur," kata dia.

Ia mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap dan seorang yang berhasil kabur tersebut diduga mendapatkan tiket dari seorang calo bernama AB yang juga mengantarkan keempatnya masuk melalui jalur kedatangan penumpang.

Setelah beberapa saat memberikan keterangan di Polsek KKP Batam kawasan Pelabuhan Internasional Sekupang, ketiganya bersama barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Jumat sore seorang pelaku pria dibawa oleh petugas keluar dari Polresta Barelang dengan menggunakan mobil minibus. Tidak lama berselang, seorang wanita juga dibawa dengan mobil berbeda.

Hingga saat ini (18.30 WIB) seorang wanita hamil yang terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Kepolisian juga belum memberikan keterangan dari mana shabu tersebut berasal dan masuk ke Batam.

(KR-LNO/Y008)

Pewarta: Larno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014