Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum Siraj El Munir Bustami mengatakan kotak suara seharusnya memang tidak boleh dibuka karena di dalamnya terdapat suara rakyat sehingga harus ada prosedur untuk membukanya.

"Sudah sewajarnya kalau pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta mengajukan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi karena memang diduga terjadi pelanggaran hukum," kata Siraj yang juga berptofesi sebagai advokat saat dihubungi, Jumat.

Siraj membenarkan terdapat upaya terstruktur dan sistematis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perhitungan suara sehingga merugikan pasangan Prabowo-Hatta.

"Hal ini dapat dilihat dengan adanya surat edaran untuk membuka kotak suara. Padahal, kotak baru dapat dibuka apabila ada persetujuan dari MK.

"Karena kalau dibuka apalagi dibuka setelah ada gugatan dari pihak pemohon, tak tertutup kemungkinan ada perubahan-perubahan," kata Siraj.

Siraj mengatakan, langkah yang ditempuh Prabowo dan Hatta untuk menarik diri sudah benar karena dari sisi hukum berarti penyelenggaraan Pilpres dianggap telah terjadi pelanggaran.

Menurut Siraj penarikan diri itu sudah legitimasi karena pada saat bersamaan, pasangan Prabowo-Hatta juga melakukan upaya hukum, beda kalau penarikan diri dilakukan saat proses pilpres berlangsung.

"Saya melihat upaya yang ditempuh Prabowo-Hatta sudah sesuai dengan tahapan Pemilu serta dilindungi Undang-Undang," kata Siraj.

Sedangkan pada sidang MK Jumat (8/8), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, MK mengizinkan KPU membuka kotak suara, sepanjang dilakukan dengan melibatkan saksi dari dua pasangan calon capres-cawapres Pilpres 2014.

"Mengizinkan termohon untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang MK dengan ketentuan bahwa, pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan, mengundang Panwaslu," kata Hamdan Zoelva.

Saat membacakan ketetapan MK, ia menegaskan bahwa selain melibatkan Panwaslu di tiap tingkatan, pembukaan kotak suara harus memuat berita acara dan keterangan akan dokumen-dokumen yang diambil untuk dihadirkan di ruang sidang MK.

"Membuat berita acara pembukaan kotak suara dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil, meminta pengamanan dari Kepolisian," ujarnya.

Hamdan menjelaskan tindakan KPU membuka kotak suara sebelum ketetapan tersebut dibacakan akan diputuskan dalam putusan akhir MK dalam mengadili perkara Pilpres 2014.

"Dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara yang tersegel yang diajukan dalam rangka pembuktian di MK oleh termohon sebelum adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir," jelasnya.

(G001/I007)

Pewarta: Ganet D
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014