"Silahkan, tapi kami sementara ini masih menunggu kajian dan telaah dari teman-teman penyidik," kata perwakilan Kejagung, Zulkipli usai sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Zulkipli mengatakan kehadiran Tom Lembong tentu mempertimbangkan agenda Kejagung yang dikhawatirkan bersamaan dengan pemeriksaan dalam penyidikan karenanya diperlukan pertimbangan yang matang.
Terlebih, dia turut menyoroti perkataan hakim yang sebenarnya pemohon tidak perlu hadir dalam persidangan praperadilan lantaran sudah diwakilkan kuasa hukum.
"Tersangka ini sebetulnya prinsipal, yang kemudian dalam proses peradilan ini sudah diwakili atau memberikan kuasa kepada kuasa hukum," tambahnya.
Baca juga: Kejagung kantongi empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi
Kemudian, untuk sidang pembuktian pada Rabu (20/11), Kejagung akan membawa sejumlah alat bukti surat mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka dan sebagainya.
"Jadi, semua tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Perdana Khusus sudah terdokumentasi. Mulai dari penyidikan, berarti ada surat perintah penyidikan, penetapan dan seterusnya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan jika termohon tidak hadir, maka dikhawatirkan permohonan gugatan bisa ditolak.
"Kita ingat di persidangan-persidangan lain, praperadilan itu bisa ditolak karena si pemohon tidak hadir," ujar Ari kepada wartawan.
Ari mengatakan jika pemohon tidak hadir maka gugatan bisa ditolak karena keterangan dari pemohon tidak jelas.
Baca juga: Kejagung minta hakim tolak gugatan praperadilan Tom Lembong
Baca juga: Kejagung minta hakim tolak gugatan praperadilan Tom Lembong
Dia menambahkan, seandainya nanti sampai akhir sidang belum dihadirkan Tom, maka akan menjadi pertimbangannya untuk mengajukan keberatan.
"Kami akan ajukan ke pihak-pihak yang terkait apakah itu ke Komisi Yudisial, apakah itu ke pengawasan atau kemana pun," ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024