Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang semua lembaga penyiaran untuk mempropagandakan paham radikal ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang mulai dianut oleh beberapa warga Indonesia.
"Penyiaran Indonesia itu berasaskan Pancasila dan bertujuan memperkukuh integrasi nasional. Jadi, semua isi siaran yang bertentangan dengan itu tidak boleh disiarkan, termasuk ajaran ISIS," kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Langkah ini sejalan dengan keputusan Pemerintah melalui Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan) yang menetapkan ISIS sebagai organisasi terlarang.
Dengan penetapan itu, Idy meminta kepada semua lembaga penyiaran radio dan televisi turut serta mencegah berkembangnya paham ISIS di Indonesia, termasuk radio komunitas.
Idy menyayangkan pemberitaan berlebihan mengenai ISIS malah dikhawatirkan akan membesarkan kelompok tersebut di Indonesia. "Karena bisa akan bikin penasaran, rasa ingin tahu dan bahkan simpati dari masyarakat. Ini jangan sampai terjadi," ujar Idy.
Menurut dia, sebagai sebuah fakta bahwa ISIS ada, radio dan TV bisa saja memberitakan ISIS, tapi dalam konteks membangun kewaspadaan, bukan justru secara tidak sadar mempropagandakan aliran tersebut.
"Radio komunitas berlatarbelakang ideologi tertentu sangat potensial untuk turut menyebarkan ajaran ISIS, tapi sejauh ini belum ada temuan dan laporan. Hanya, kekhawatiran kami mengarah ke situ. Semoga saja tidak terjadi," papar Idy.
Oleh karena itu, Idy meminta kepada KPID seluruh Indonesia untuk turut memantau dan mewaspadai hal ini. Bila di lapangan terdapat kecenderungan itu maka harus langsung diambil tindakan seperlunya.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014