Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Sri Zul Chairiyah mengatakan bahwa menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi salah satu bentuk transparansi, dan kepedulian pemerintah untuk memberantas korupsi.

Oleh sebab itu, Prof. Sri mendorong jajaran Kabinet Merah Putih, meliputi menteri, wakil menteri, kepala dan wakil kepala badan, penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus, untuk segera menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 21 Januari 2025.

“Sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan. Itu sudah kewajiban mereka,” kata Prof. Sri saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia mengingatkan bahwa Kabinet Merah Putih seharusnya dapat memberikan contoh ke pejabat lain untuk menaati peraturan dan regulasi, sehingga diharapkan tidak menunda pelaporan LHKPN ke KPK.

“Presiden keras bersuara soal pemberantasan korupsi. Menteri sebagai asisten Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan seharusnya juga menyuarakan hal yang sama, mengikuti arahan atasannya, yaitu Presiden,” jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan menyebutkan hingga Kamis (14/11) baru terdapat 59 menteri dan wakil menteri yang melaporkan LHKPN.

Pahala juga menyebutkan untuk utusan khusus baru dua orang yang sudah menyerahkan LHKPN. Kemudian, penasihat khusus sudah ada empat orang yang sudah lapor LHKPN, sedangkan staf khusus belum lapor LHKPN.

"Kami siap membantu. Kalau perlu kami kirim tim buat bantu buat (LHKPN, red.), terutama bagi yang belum pernah. Kalau yang sudah pernah, kami harapkan sebelum tiga bulan (sejak dilantik, red.) sudah semua," kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/11).
Baca juga: Cara mengisi LHKPN secara online (e-Filing)
Baca juga: Cara melihat harta kekayaan pejabat negara, bisa secara online
Baca juga: Apa itu LHKPN dan siapa yang wajib lapor harta kekayaan?

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024