Jakarta (ANTARA News) - Membutuhkan waktu tiga tahun untuk membentuk Badan Penerimaan Pajak baru apabila Direktorat Jenderal Pajak dipisahkan dari tubuh Kementerian Keuangan, kata Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Wahju K Tumakaka.
"Saya optimistis ini dibuat pada pemerintahan tahun ketiga baru bisa dilakukan. Tahun pertama dan kedua itu proses persiapan," ujar Wahju di Jakarta, Jumat.
Wahju mengatakan, membutuhkan beberapa persiapan matang untuk membentuk badan independen ini, mulai dari perubahan undang-undang perpajakan, sampai undang-undang keuangan negara.
"Dua tahun ini itu agendanya menyelesaikan undang-undang pajak, undang-undang terkait juga harus disesuaikan, termasuk misalnya undang-undang pencucian uang dan undang-undang keuangan negara," kata Wahju.
Selain itu, Wahju mengatakan, untuk membentuk Badan Penerimaan Pajak yang ideal, ada empat pondasi yang perlu dibangun secara bersamaan, yakni teknologi informasi, sumber daya manusia, organisasi dan anggaran.
Menurut Wahju, terpisah atau tidaknya Badan Penerimaan Pajak tersebut dari Kemenkeu, yang terpenting adalah bagaimana badan ini mampu mengemban tugas negara dalam memungut pajak yang targetnya kian lama kian banyak.
"Kalau dulu, target revenue-nya hanya Rp400 triliun. Sekarang, targetnya Rp1.000 triliun. Semakin besar revenue, maka kebutuhan terhadap teknologi informasi, sumber daya manusia, organisasi dan anggaran juga semakin besar," kata Wahju.
Artinya, lanjut Wahju, dibutuhkan fleksibilitas untuk memperbesar keempat pondasi Badan Penerimaan Pajak agar bisa mendukung kinerja yang akan mensejahterakan rakyat.
"Bagi DJP, apakah nantinya DJP akan terpisah dari Kemenkeu atau tidak, itu tidak masalah. Namun, terdapat tantangan yang perlu dijawab, misalnya soal fleksibilitas tersebut, apabila DJP tetap berada di bawah Kemenkeu," kata Wahju.
Isu pemisahan DJP dari Kemenkeu muncul di Dewan Perwakilan Rakyat setelah melihat pertumbuhan penerimaan pajak yang kian menurun.
Dewan menilai rendahnya manajemen DJP membuat muncul asumsi mengenai perlunya kemandirian dari DJP agar pengelolaan perpajakan lebih optimal dan tidak tercapainya target penerimaan sejak 2007 secara berturut-turut hingga tahun lalu dapat segera dihentikan.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014