Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) memohon majelis sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum menolak permohonan gugatan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat.

"Dari seluruh permohonan pemohon, tidak ada satu pun yang menguraikan letak kesalahan selama penghitungan dan rekapitulasi (hasil Pilpres) secara berjenjang," kata salah satu anggota Tim Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin,  dalam sidang tersebut hari ini.

Dia menjelaskan Prabowo-Hatta tidak menyertakan dasar-dasar alasan tuduhan bahwa hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU salah.

"Secara tiba-tiba, pemohon menampilkan tabel penghitungan dan hanya menyebutkan hasil rekapitulasi hasil pemohon ditemukan penambahan suara untuk pasangan calon nomor urut dua dan pengurangan suara untuk pasangan calon nomor urut dua," jelas dia.

Selain itu, KPU melihat dokumen perbaikan gugatan ajuan pemohon tidak dapat diikutsertakan sebagai obyek sengketa karena merupakan penambahan materi baru.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbaikan materi gugatan bukan merupakan materi baru. Sedangkan perbaikan yang diajukan tidak pernah ada dalam materi perkara yang telah teregistrasi," kata dia.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum KPU RI pimpinan Adnan Buyung Nasution meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut.

Sidang PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 berlangsung untuk kedua kalinya, Jumat, dengan agenda mendengarkan penjelasan termohon, pihak terkait dan dari Badan Pengawas Pemilu.

Tidak seperti sidang perdana pada Rabu lalu (6/8), calon Prabowo-Hatta tidak menghadiri sidang PHPU.



Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014