Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menjelaskan dasar gugatan yang menyatakan bahwa pasangan tersebut mengungguli pasangan yang telah ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kalau mereka mengatakan ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif itu dimana tempatnya, siapa yang melakukan dan dengan cara apa? Sampai saat ini belum diuraikan secara jelas oleh pemohon," kata anggota KPU Ida Budhiati saat skorsing sidang perkara itu di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Tim Prabowo-Hatta, menurut dia, harus menjelaskan secara rinci pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan dan dianggap merugikan mereka dalam pemilihan umum.
Ia mengatakan, KPU bertanggungjawab terhadap seluruh proses pelaksanaan pemilihan umum hingga rekapitulasi berjenjang di setiap tingkat serta yakin hasilnya benar.
"Kami punya data yang sedemikian terbuka, bisa diakses oleh masyarakat. Kalau kemudian mereka mengatakan ada kesalahannya, maka harus dijelaskan," tambahnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Adnan Buyung Nasution juga mengatakan bahwa ada banyak ketidakjelasan dalam gugatan yang disampaikan oleh tim Prabowo-Hatta.
"Banyak sekali daerah yang memang tidak lengkap, darimana mereka mendapatkan angka-angka itu? Kalau angka kami salah dan mereka benar, harus dijelaskan letak permasalahannya," kata Buyung.
KPU RI telah memutuskan, menetapkan pasangan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla sebagai
presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2014 dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15 persen dari total suara sah. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
Kubu Prabowo-Hatta kemudian menggugat hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dengan mengklaim perolehan suara pasangan tersebut mencapai 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-Kalla mendapat 66.435.124 suara.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014