"Yang pertama dari hasil mini fraksi sudah kita setujui bersama sama dan kemudian diproses sesuai perundang undangan,"
Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), naik ke tahap dua untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna.
Persetujuan itu diambil setelah delapan fraksi menyatakan setuju revisi UU DKJ
"Yang pertama dari hasil mini fraksi sudah kita setujui bersama sama dan kemudian diproses sesuai perundang undangan," kata Ketua Baleg Bob Hasan saat memimpin Rapat Kerja, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Fraksi-fraksi yang menyatakan setuju dilakukan revisi UU DKJ yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, PKB, PKS, PAN dan Partai Demokrat.
Mayoritas dari fraksi memiliki alasan yang sama terkait RUU DKJ yakni perlunya nomenklatur yang jelas serta dasar hukum yang kuat tentang nama provinsi DKJ.
Selain itu, para fraksi menilai perlunya nomenklatur yang jelas terkait nama pejabat gubernur, DPRD dan perangkat politik lain yang berada di wilayah DKJ.
Dengan adanya revisi tersebut, DKJ akan memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur oleh undang-undang dalam mengelola tata pemerintahan tingkat provinsi.
Untuk diketahui, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Dalam Negeri beserta Baleg telah membahas beberapa pasal yang direvisi dalam UU nomor 2 tahun 2024 tentang RUU DKJ.
Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca juga: Ketua Baleg: Urgensi revisi UU DKJ agar tak ada problem hukum
Baca juga: Baleg DPR rancang perubahan atas UU DKJ yang disahkan belum satu tahun
Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024