Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) Ary Sudijanto mengingatkan peran standardisasi LHK untuk mengawal kualitas lingkungan dan kelestarian hutan di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, Kepala BSILHK Ary Sudijanto menyebut cepatnya pertumbuhan ekonomi usai terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sebagai implikasi dari meningkatnya investasi dan kemudahan perizinan akan berdampak pada tekanan lingkungan hidup.
Ketika membuka Rapat Koordinasi Perencanaan 2025 BSILHK pada hari ini, dia menyebut pengendalian kualitas lingkungan menjadi sebuah keharusan dan diperlukan tapisan berlapis dengan standardisasi menjadi lapisan pertama.
"Kita sudah mencapai hasil-hasil yang signifikan. Yang paling saya sukai dan banggakan, kalau tiap hari buka sistem LiNE BSILHK, selalu ada penambahan. Itu artinya sistem sudah jalan. Saya mengharapkan kerja-kerja ini dengan transformasi yang ada, dapat dilanjutkan," ujarnya.
Baca juga: PuSTARhut tekankan pentingnya produk hutan bersertifikat
Baca juga: Kepala BSILHK: Indonesia sukses menjadi tuan rumah ASOEN ke-34
Dia menjelaskan pemerintahan baru Indonesia berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, telah mencanangkan 8 misi Asta Cita, 17 Program Prioritas, 8 Prioritas Nasional, 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), dan 320 program kerja.
Seluruh program kerja dimandatkan dibagi habis dalam kerja kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dalam rantai fungsinya. Standardisasi memiliki fungsi esensial dalam rantai kerja tersebut.
Dia menyebut bahwa fungsi standardisasi lingkungan hidup dan kehutanan merupakan rantai siklus kerja pengendalian lingkungan dan rantai siklus kerja perizinan berusaha bidang kehutanan.
Fungsi tersebut yaitu perumusan, validasi, koreksi standar, sertifikasi standar layak uji terap, uji terap penilaian performa standar, koreksi standar, penetapan standar oleh menteri, penanaman standar dalam instrumen wajib, penerapan standar, pemantauan entitas penerapan standar, penilaian penerapan standar, kaji ulang/koreksi standar.
Selain diberlakukan melalui instrumen wajib, standar-standar juga ada yang sifat penerapannya sukarela.
Dalam kesempatan itu, Ary berharap BSILHK dapat memberikan rapor terbaik, serta berkinerja dengan baik tidak hanya saat ini, tapi juga di Kementerian Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup nantinya. Apalagi BSILHK sudah mulai dikenal dan kerja-kerjanya sudah diapresiasi mitra di daerah.*
Baca juga: KLHK: Indonesia secara geografis berpotensi jadi pusat CCS
Baca juga: Ditjen Gakkum KLHK ungkap kasus pembalakan liar di Kalimantan Tengah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024