Secara de facto kan kami lanjutkan. Relatif tidak ada pembukaan lahan baru,
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan bahwa kebijakan moratorium atau penundaan pemberian izin baru pembukaan perkebunan kelapa sawit tetap berlanjut.
Moratorium sawit diberlakukan sejak disahkannya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 September 2018. Moratorium sawit ini hanya berlaku selama tiga tahun atau sampai September 2021.
Meski demikian, Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Dida Gardera di Jakarta , Senin menyatakan bahwa pada praktiknya kebijakan moratorium sawit masih berlaku hingga saat ini.
“Secara de facto kan kami lanjutkan. Relatif tidak ada pembukaan lahan baru,” ujarnya saat ditemui di sela-sela acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia.
Ketika ditanya apakah kebijakan moratorium sawit akan terus berlaku secara permanen, Dida menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam.
Prioritas utama saat ini, lanjut dia, adalah optimalisasi sektor perkebunan kelapa sawit melalui intensifikasi dan peremajaan, salah satunya melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Dia menyebut selama periode 2016 sampai Oktober 2024, pemerintah telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp9,85 triliun kepada 158 ribu pekebun dengan total luas lahan 357 ribu hektare.
Berdasarkan data pemerintah, Indonesia memiliki perkebunan sawit seluas 16,8 juta hektare. Dengan kontribusi ekspor kelapa sawit mencapai 25,61 miliar dolar AS pada 2023, industri sawit telah menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Namun, terdapat kekhawatiran bahwa tekanan untuk memenuhi target ekspor dan ambisi program biodiesel pemerintah akan memicu ekspansi perluasan perkebunan kelapa sawit.
Oleh karena itu, perwakilan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Moratorium Sawit pada awal bulan ini mendorong pemerintahan baru untuk mengeluarkan kebijakan moratorium sawit secara permanen guna menciptakan tata kelola sawit yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil analisis Center of Economic and Law Studies (Celios), implementasi moratorium sawit dan replanting atau peremajaan sawit dapat memberikan output terhadap PDB sebesar Rp28,9 triliun dan menyerap tenaga kerja 761 ribu orang pada 2045.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024