Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI menyatakan siap mengomunikasikan persoalan 31 mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang diskorsing dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang merupakan mitra kerja komisi tersebut.
"Mahasiswa harus kritis dan kami akan berupaya memediasi agar hak-hak mahasiswa bisa dipulihkan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR bersama 31 mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang diskorsing setelah terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak Surat Edaran Rektor Nomor 259 Tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Abidin menekankan status para mahasiswa itu harus segera dipulihkan agar mereka dapat melanjutkan perkuliahan.
"Harus segera dipulihkan, diberi kesempatan melanjutkan kuliah," ujarnya.
Selanjutnya, Abidin menyebutkan bahwa mahasiswa pada dasarnya harus tetap kritis dan tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun dalam menyampaikan aspirasi, selama proses tersebut tidak melampaui batas yang mengarah pada anarki.
Surat tersebut mengatur ketat penyampaian aspirasi mahasiswa, termasuk kewajiban meminta izin kepada rektor atau pimpinan kampus sebelum melakukan unjuk rasa. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pada sanksi administrasi, skorsing, atau bahkan pemecatan.
Mahasiswa yang diskorsing memandang kebijakan tersebut tidak masuk akal dan telah beberapa kali menggelar aksi menuntut pencabutannya. Dalam pertemuan dengan Komisi VIII, perwakilan mahasiswa itu didampingi oleh Biro Bantuan Hukum (PBHI) dan organisasi pendukung lainnya.
Abidin lalu menutup pernyataannya dengan memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang terus memperjuangkan hak-haknya. Ia juga berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Baca juga: Komisi VIII DPR RI yakini kampung haji di Makkah bakal terwujud
Baca juga: Anggota DPR usul revisi UU Penanggulangan Bencana
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024