Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Upaya menjaga netralitas penting dilakukan mengingat saat ini tidak sedikit kursi kepala daerah yang diisi oleh penjabat yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Komitmen itu disampaikan Bima Arya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin.

Sikap itu juga disampaikan Wamendagri saat menanggapi adanya sejumlah daerah yang perlu mendapat perhatian terkait netralitas ASN.

Bima mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti daerah yang menjadi atensi Komisi II DPR RI terkait netralitas ASN.

"Kami sebetulnya sudah membangun mekanisme evaluasi, baik top down maupun bottom up," kata Bima pada rapat yang dihadiri sejumlah kepala daerah tersebut.

Baca juga: Wamendagri: Putusan MK soal netralitas masukan evaluasi sistem pemilu

Ia menjelaskan salah satu upaya Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN, yaitu meminta pemerintah daerah untuk menunda penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Penundaan ini berlangsung hingga setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024. "Kami membatasi bantuan sosial yang ditunda penyalurannya adalah bantuan sosial yang bersumber dari APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah pada tanggal 13 November 2024.

Selain menjaga netralitas, kebijakan ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos selama berlangsungnya proses pilkada.

Namun, penundaan bansos ini dikecualikan bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak bencana. Meski demikian, penyaluran bansos ini juga terdapat ketentuan, yakni diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana.

Baca juga: DPR usulkan revisi UU ASN masuk Prolegnas 2025 demi jaga netralitas

Penyaluran juga harus dilakukan secara terbuka dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian, pemda perlu memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai kondisi lapangan.

Pemda juga harus melaporkan penyaluran bansos di wilayah yang terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tak hanya itu, seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.

Apabila nanti ada laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos, kepala daerah diminta agar segera menanganinya.

Di lain sisi, Bima menjelaskan dalam menyukseskan pilkada, Kemendagri juga memiliki desk pilkada yang menjadi kanal aspirasi para pemilih.

Melalui saluran ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai isu krusial terkait pilkada, termasuk indikasi pelanggaran netralitas ASN. Hingga saat ini, pihaknya mengaku sudah menerima sejumlah aduan yang disampaikan masyarakat dari berbagai daerah.

"Tentu semua aduan ini kami tindak lanjuti dikoordinasikan dengan teman-teman KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri, serta juga terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap isu-isu strategis, jangan sampai semua itu berdampak terhadap kesiapan pencoblosan surat suara," jelasnya.

Baca juga: MK tegaskan pejabat daerah dan TNI/Polri tak netral bisa dipidana
Baca juga: Wamendagri: Jawa Tengah punya persoalan netralitas ASN terkait pilkada

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024