Jakarta (ANTARA) - Transisi energi menjadi salah satu perhatian utama negara-negara di dunia, tak terkecuali Indonesia.

Sebagai negara yang menandatangani dan meratifikasi Perjanjian Paris (Paris Agreement) pada tahun 2016, Indonesia memiliki kewajiban untuk membatasi peningkatan suhu global di atas 2 derajat celcius, dan mengurangi peningkatan suhu hingga 1,5 derajat celcius di tingkat praindustri.

Cara tersebut ditempuh melalui penurunan emisi karbon dioksida atau CO2 (dekarbonisasi) di segala aspek pembangunannya.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto dalam Astacitanya turut mengukuhkan komitmen untuk mereduksi pelepasan emisi karbon dalam proses industrialisasi sehingga bisa menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Sebagai bukti komitmen tinggi dalam melakukan dekarbonisasi, Pemerintah menerapkan target ambisius dalam mengurangi emisi gas rumah kaca melalui implementasi peningkatan target pengurangan emisi karbon secara total (Enhanced-Nationally Determined Contribution/E-NDC) dari 29 persen atau 835 juta ton karbon dioksida, menjadi 32 persen atau 912 juta ton CO2 pada tahun 2030.

Transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi satu dari beberapa strategi dalam menggapai target E-NDC yang ditetapkan.

Seperti halnya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) fosil dan diganti dengan penggunaan bahan bakar yang berasal dari minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), yang terbukti bisa mereduksi CO2 bahkan hingga 100 persen dibandingkan BBM konvensional.


Hal itu karena minyak kelapa sawit bisa dimanfaatkan sebagai campuran untuk bahan bakar alternatif yang digunakan sebagai pengganti solar kendaraan bermesin diesel (biodiesel).

Tipe biodiesel ini dikategorikan berdasarkan campuran ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME) yang merupakan hasil pemurnian dari minyak kelapa sawit dengan BBM fosil.

Dengan demikian, untuk menggapai transisi energi dari penggunaan BBM konvensional ke biodiesel, industri kelapa sawit memegang peran kunci untuk merealisasikan hal ini.

CPO yang dihasilkan dari industri kelapa sawit dijadikan bahan baku untuk membuat bahan bakar mesin diesel yang ramah lingkungan.

Contohnya, biodiesel tipe B30 yang memiliki kadar campuran FAME 30 persen, dan diesel fosil 70 persen. B50 yang memiliki kadar campuran masing-masing 50 persen, atau B100 yang murni hanya terbuat dari FAME minyak kelapa sawit.

Jumlah produksi CPO dalam negeri menentukan seberapa cepat Indonesia bisa mewujudkan transisi energi dari BBM fosil ke penggunaan biofuel.

Oleh karena itu pemerintah memberikan instruksi wajib (mandatory) penggunaan biofuel secara bertahap, seperti B30 yang sudah diwajibkan sejak 2020, biodiesel tipe B40 yang akan diwajibkan pada Januari 2025, serta B50 yang diproyeksikan digunakan pada tahun 2026.

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024