Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPKP Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 2.426 peserta.
Mereka selanjutnya berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di 20 titik lokasi yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada November hingga Desember 2024.
“Para peserta yang telah dinyatakan lulus SKD selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB terbagi menjadi dua, yaitu SKB CAT (metode seleksi dalam proses rekrutmen CPNS) dan SKB Non CAT. Untuk SKB Non CAT, akan diselenggarakan oleh BPKP pada 25 November-7 Desember 2024 mendatang, sedangkan SKB CAT dilaksanakan oleh BKN yang akan dilaksanakan pada tanggal 9-20 Desember,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPKP Raden Mas Aris Santosa dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan masuk ke tahap SKB disebabkan mereka memenuhi ambang batas (passing grade) dan peringkat tertinggi pada masing-masing jabatan.
Pelaksanaan SKB NON CAT BPKP akan digelar di 20 titik lokasi dengan rincian 19 lokasi tersebar di Perwakilan BPKP dan 1 Kantor Pusat BPKP.
Penentuan lokasi SKB Non CAT berdasarkan area terdekat dengan SKD peserta sebelumnya agar untuk memudahkan mereka menjangkau lokasi.
“Para peserta juga masih dapat mengubah lokasi SKB dengan melakukan konfirmasi ke alamat email yang tertera di pengumuman. Namun, konfirrmasi perubahan lokasi tersebut hanya boleh menggunakan email yang didaftarkan pada SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Perlu diingat juga, batas akhir konfirmasi adalah tanggal 19 November 2024 jam 23.59 WIB,” ujarnya.
Aris mengimbau seluruh peserta agar tak percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan karena kelulusan akhir peserta ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas.
Selain itu, dia mengharapkan para peserta memperhatikan jadwal dan tata tertib yang telah ditentukan.
“Para peserta wajib memperhatikan jadwal dan tata tertib yang tertera pada pengumuman resmi yang disampaikan di situs www.bpkp.go.id dan media sosial BPKP. Pengaduan terhadap pelanggaran dalam proses seleksi CPNS BPKP dapat dilakukan melalui whistleblowing system BPKP,” ungkap Aris.
Baca juga: BPKP tekankan sinergi genjot optimalisasi proyek lintas sektor
Baca juga: BPKP: Setiap institusi pemerintah dan badan usaha perlu terapkan MRPN
Baca juga: BPKP siap dampingi pemda untuk benahi perencanaan anggaran
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024