Dari hasil analisis yang dilakukan bersama dengan BPDPKS, dana yang tersedia di BPDPKS dinilai masih cukup untuk mendukung implementasi kebijakan B40 di tahun 2025
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah meyakini dana pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) cukup untuk membiayai program mandatori biodiesel B40 pada tahun depan.
Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Dida Gardera mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan analisis terhadap kebutuhan pendanaan program B40. Ia menyebut saldo dana yang dimiliki BPDPKS sebesar lebih dari Rp30 triliun cukup untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Dari hasil analisis yang dilakukan bersama dengan BPDPKS, dana yang tersedia di BPDPKS dinilai masih cukup untuk mendukung implementasi kebijakan B40 di tahun 2025,” kata Dida pada acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Jakarta, Senin.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa untuk memastikan keberlangsungan program mandatori biodiesel, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian kebijakan pungutan ekspor atau mencari alternatif sumber pendanaan di luar BPDPKS.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap kapasitas terpasang dan kemampuan produksi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) biodiesel.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan mandatori B40 pada 2025. Dida menyebut volume penyaluran B40 ditargetkan mencapai 16,08 juta kiloliter dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp37,5 triliun yang berasal dari BPDPKS.
Pemerintah mencanangkan bahwa transisi energi terbarukan berbasis kelapa sawit ini tidak hanya berhenti sampai B40, tetapi akan terus berlanjut B50 dan seterusnya.
Dida lebih lanjut menyampaikan pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit ini telah mengalami peningkatan yang signifikan sejak dimulai pada 2014.
Pada saat itu, pemerintah mendirikan BPDPKS yang salah satu fungsinya adalah mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan biodiesel dan kedaulatan pangan nasional melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Pada 2014, pemerintah menerapkan kebijakan mandatori B15 dengan volume penyaluran sebesar 915 ribu kiloliter. Pemerintah kemudian meningkatkan bauran biodiesel menjadi B35 pada 2023, dengan volume penyaluran biodiesel B35 pada 2024 mencapai 13,4 juta kiloliter, yang berdampak pada penghematan devisa sebesar Rp139,9 triliun.
Tak hanya itu, kebijakan mandatori B35 juga disebutnya berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 32,6 juta ton CO2.
Baca juga: Ombudsman: Perlu industri sawit berkelanjutan untuk program biodiesel
Baca juga: ESDM sebut perlu sembilan pabrik biodiesel tambahan untuk produksi B50
Baca juga: BPDPKS sebut kebutuhan dana realisasi B40 capai Rp47 triliun
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024