Batam (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, menunjuk tujuh petugas lapas sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024.
Kepala Lapas Batam Heri Kusrita di Batam, Senin, mengatakan ketujuh petugas lapas tersebut menjadi KPPS di TPS 901 yang ada di lapas.
“Petugas KPPS lapas sudah dilantik KPU Kota Batam pada tanggal 7 November, dan sudah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pada 11 November,” katanya.
Tidak hanya itu, kata dia, 7 KPPS TPS 901 Lapas Batam juga sudah mengikuti bimtek penggunaan aplikasi Sirekap.
Heri menyebut, dari 960 jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Batam, sebanyak 368 WBP masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan sebanyak 106 WBP masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
Selain menunjuk 7 petugas sebagai KPPS, Lapas Batam juga sudah menyiapkan dua petugas sebagai anggota pengamanan TPS 901.
Rencananya, tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan di Aula Lapas Batam, terdapat satu TPS di lapas, yakni TPS 901 yang akan menampung suara dari 368 DPT dan 106 DPTb.
“Untuk lokasi TPS nanti di aula, sedangkan logistik belum ada distribusi,” katanya.
Heri menambahkan, ketujuh petugas lapas ini sebelumnya juga sudah bertugas sebagai KPPS Pemilu 2024.
Sementara itu, KPU Kota Batam telah melaksanakan bimtek penggunaan aplikasi Sirekap bagi petugas KPPS yang dibagi dalam dua sesi, sesi pertama pada Sabtu (16/11) untuk sembilan kecamatan dan Minggu (17/11) diikuti tiga kecamatan.
Dalam bimtek tersebut, diawali dengan pengenalan aplikasi Sirekap, dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi tersebut oleh anggota KPPS.
Bimtek dan simulasi Sirekap ini guna memastikan aplikasi Sirekap dapat berjalan optimal pada Pilkada kali ini.
Aplikasi Sirekap sebelumnya telah digunakan pada Pemilu 2024. Penggunaan aplikasi ini bagian dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pemilu.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi berharap melalui Sirekap ini, penyelenggara pemilu termasuk KPU sampai jajaran KPPS mampu bekerja secara profesional dan transparan.
Sirekap dirancang untuk mencatat dan merekap hasil pemungutan suara secara digital.
Fungsi utama Sirekap adalah untuk mempercepat proses rekapitulasi suara di tingkat TPS hingga tingkat nasional, memungkinkan data pemungutan suara ditransfer secara real-time dan langsung ke pusat data KPU.
Sehingga Sirekap berfungsi sebagai sistem pencatatan yang akurat dan terstruktur dalam proses demokrasi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024