Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa ada 19 pengaduan yang ditangani oleh Satgas Pemberitaan Pemilu terkait dengan Pilkada 2024.

“Dengan sebaran wilayah tertinggi Jawa Timur, Jakarta, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur,” kata Ninik dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa 10 dari 19 aduan tersebut telah diselesaikan oleh Dewan Pers dengan mekanisme penyelesaian dalam bentuk surat, risalah, dan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR).

Kemudian, lanjut dia, satu kasus dalam penugasan ahli pers, dan saat ini terdapat 7 kasus yang sedang diselesaikan oleh Dewan Pers.

Namun, dia tidak menjelaskan status satu kasus tersisa pada rapat tersebut.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa salah satu aduan adalah terkait klarifikasi status media di NTT karena belum terdata di Dewan Pers.

“Jadi memang di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak lagi mengenal pendaftaran perusahaan pers, tetapi kami berkomitmen untuk melakukan pendataan. Jadi tidak seperti orde baru di mana perusahaan pers harus mendaftar. Kalau sekarang didata,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa terdapat aduan mengenai wartawan yang menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon, seperti di Jawa Timur.

“Kami memutuskan bahwa yang seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik Pasal 1 dan 3, dan wartawan itu harus mundur dari profesi selama pilkada,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terdapat aduan mengenai pemberitaan yang tidak berdasarkan informasi kredibel, akurat, dan berimbang seperti di Maluku Utara, serta aduan media yang memuat potongan video tanpa verifikasi dan terindikasi kampanye hitam di Jakarta.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024