"Tidak dibenarkan orang tua atau siapapun melakukan kekerasan terhadap anak, karena orang tua seharusnya dapat mengasuh dan melindungi anaknya dengan baik," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakan Nahar menanggapi dua kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua yang terungkap baru-baru ini.
"Kami prihatin dengan kejadian ini. Penting untuk diingat bahwa menganiaya anak bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Semua anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih," kata Nahar.
Baca juga: KPAI tekankan pentingnya sistem perlindungan anak dalam pengasuhan
Sebelumnya, seorang anak berinisial A (13) dianiaya oleh ibu kandungnya berinisial J (37) di Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (11/11), lantaran kesal karena korban menyembunyikan ponsel ibunya.
Korban berhasil melarikan diri ke rumah tetangga dalam kondisi luka-luka. Tetangga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Akibat penganiayaan yang menimpanya, korban mengalami luka di kepala, leher, dan tangan.
Baca juga: BKKBN ingatkan orang tua agar kembangkan pengasuhan positif pada anak
Polsek Bengkong telah menangkap tersangka J dan menahannya.
Sementara kasus penganiayaan anak juga terjadi di Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (12/11).
Seorang ayah menganiaya dua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, dengan merantai dan menggembok leher mereka dengan alasan kesal kedua anaknya mencuri.
Baca juga: KemenPPPA tekankan pengasuhan layak anak cetak anak berpribadi baik
Sang ayah berdalih melakukan hal itu untuk membina kedua kakak beradik itu agar mereka jera.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024