Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengatakan bahwa pihaknya memastikan lembaga penyiaran yang bijak dalam memberikan informasi hadir selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Ubaidillah menjelaskan bahwa kepastian tersebut seiring dengan pengawasan siaran Pilkada 2024 yang dilakukan KPI sesuai dengan tugas, dan mengacu regulasi yang ada. Terlebih, kata dia, KPI telah membuat surat edaran sebagai acuan bagi lembaga penyiaran dalam memproduksi program siaran.

“Termasuk juga bagi KPI Daerah agar sebagai pengawas mempunyai pemahaman yang komprehensif dan padu, sehingga dalam pengambilan keputusan apa pun tidak terjadi tumpang tindih, dan selaras dari pusat hingga daerah,” kata Ubaidillah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia juga mengatakan bahwa KPI telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Pers, sebagai salah satu bentuk komitmen menghadirkan lembaga penyiaran yang bijak.

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPI Pusat telah mengoptimalkan kerja sama dengan kampus untuk bersama-sama mengawasi siaran Pilkada 2024, dan ikut serta dalam kunjungan kerja spesifik Komisi I DPR RI ke Provinsi Banten dan Jawa Barat.

“Selain kolaborasi, kami melakukan literasi pengawasan siaran pilkada. Hal itu sudah kami lakukan kepada lembaga penyiaran sebagaimana yang telah kami lakukan pada 8 Oktober, bulan lalu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan mengingat KPI merupakan representasi masyarakat di bidang penyiaran.

“Kami mengharapkan adanya informasi yang bisa mendorong masyarakat menggunakan instrumen rasional dalam menentukan pilihannya,” jelasnya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa basis pengawasan siaran Pilkada 2024 dimulai dengan pemantauan maupun layanan aduan. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat pleno atau internal, meliputi klarifikasi dan koordinasi dengan anggota gugus tugas untuk pengambilan kebijakan.

“Pengambilan kebijakan ini akan menentukan sanksi yang diberikan kepada lembaga penyiaran yang sudah memenuhi unsur pelanggaran siaran pilkada,” katanya.

Baca juga: KPI sosialisasi SE penyiaran kampanye pilkada kepada lembaga penyiaran

Baca juga: Menkomdigi: Industri penyiaran dapat berkontribusi wujudkan Asta Cita

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024