Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) sebagai saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih atas nama SN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Penyidik KPK masih menunggu kedatangan Sahbirin Noor dan hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Sahbirin rencananya diperiksa sebagai saksi, namun pihak KPK belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga: KPK: Larangan keluar negeri Sahbirin Noor masih berlaku

Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

Baca juga: Hakim PN Jaksel kabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor

Mengenai putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.

Tessa mengatakan bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.

Baca juga: KPK: Praperadilan Sahbirin Noor tak pengaruhi proses penyidikan

Sahbirin Noor kemudian mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun dan Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor.

Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Sahbirin juga mengungkapkan permohonan maaf dan berharap pembangunan di Kalsel tetap berjalan lancar.

Baca juga: Sahbirin Noor undur diri sebagai Gubernur Kalsel
Baca juga: Prabowo terima pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024