Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan kepada hakim untuk menghadirkan pemohon demi memberikan keterangan secara langsung pada sidang gugatan praperadilan.
 
"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka mengingat pemohon yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan, jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
 
Ari mengatakan, Tom yang bisa menjelaskan dalam persidangan lantaran mengetahui peristiwa dan bisa memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan.
 
"Yang mengetahui peristiwa itu adalah pemohon principal jadi kami sangat membutuhkan keterangannya," katanya.

Baca juga: Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar Senin pagi
 
Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan untuk menghadirkan pemohon principal di persidangan merupakan tanggung jawab dari pemohon Tom Lembong yang berkoordinasi dengan termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari principal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan," ujar Tumpanuli.
 
Tumpanuli mengatakan, jika ada permintaan menghadirkan pemohon, maka harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan.
 
Dia menegaskan, hakim tidak dalam kapasitas untuk memerintahkan kehadiran pemohon dalam persidangan.

Baca juga: Kejagung hormati rencana DPR panggil Jampidsus soal Tom Lembong
 
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
 
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
 
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
 
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024